runing teks

SELAMAT DATANG DI BALAI PELATIHAN KONSTRUKSI WILAYAH II SURABAYA

Selasa, 21 Agustus 2012

BangUnan Ikon Baru Kampanye UU Bangunan Gedung


Memperingati satu dasawarsa Undang-Undang Bangunan Gedung (UUBG), Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum meluncurkan ikon kampanye sosialisasi UUBG  yang diberi nama “BangUnan”. Penyerahan ikon tersebut dilakukan oleh Direktur Penataan Bangunan dan Lingkungan Guratno Hartono kepada Dirjen Cipta Karya Budi Yuwono dalam acara “Media Workshop dalam rangka satu dasawarsa UUBG”  di Ruang Pendopo Kementerian PU, Rabu (15/8).

BangUnan digambarkan sebagai sosok bangunan gedung yang bersahabat dengan visual menyerupai gedung bertingkat dan rumah. BangUnan bertugas untuk memastikan bahwa penyelenggaraan  bangunan gedung di seluruh wilayah Indonesia menjamin keandalan bangunan gedung , yakni memenuhi unsur Aman, Sehat, Nyaman dan Mudah.

“Kehadiran ikon baru tersebut diharapkan dapat meningkatkan keingintahuan dan mendorog partisipasi para pemangku kepentingan terkait bangunan gedung,” kata Guratno.

BangUnan menggunakan warna-warna yang  memiliki arti tersendiri. Warna kuning (gedung) memperlihatkan semangat untuk terus membangun sesuai dengan peraturan perundangan. Hal ini juga menjadi salah satu wujud dari pembangunan bangsa.

Warna biru menunjukkan bahwa penerapan UUBG No.28/2002 ditujukan untuk stabilitas kehidupan masyarakat. Penerapannya secara efektif dipastikan mampu menjaga keselamatan penghuni gedung maupun masyarakat dan lingkungan sekitarnya. Sementara warna hijau visual pohon memberikan pemahaman bahwa lingkungan menjadi salah satu elemen yang diatur dalam UUBG.

“Ikon tersebut diharapkan menjadi media kampanye yang komunikatif dan mudah diingat. Ikon itu akan selalu digunakan dalam tiap kegiatan, sosialisasi maupun workshop,” tambah Guratno.

Terkait implementasi UUBG, Dirjen Cipta Karya Budi Yuwono mengatakan,  sudah satu dasawarsa UUBG diundangkan, baru 20 persen dari total Kab/Kota di Indonesia yang menindaklanjutinya dengan Perda Bangunan Gedung. Ada beberapa hal yang menjadi kendala dalam penyusunan perda ini oleh Pemeritah Kab/kota.

Beberapa diantaranya, pemda belum menganggap UUBG sebagai prioritas untuk disusun. Kesadaran pemda akan pentingnya UUBG ini masih rendah. Kedua, proses penyusunan perda ini tidak sederhana, karena melibatkan seluruh stakeholder yang dibahas secara komprehensif. Ketiga, penyusunan perda ini memerlukan proses politik yaitu persetujuan dari pemda setempat.

 “Pemerintah melalui Ditjen Cipta Karya  tidak akan lelah untuk terus melakukan pendampingan kepada Pemerintah Kab/kota. Strategi promosi dan sosialisasi lintas sektor dan level pemerintah perlu terus dilakukan,” kata Budi. (dvt)
sumber : kementrian pu