Memperingati
satu dasawarsa Undang-Undang Bangunan Gedung (UUBG), Direktorat
Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum meluncurkan ikon
kampanye sosialisasi UUBG yang diberi nama “BangUnan”. Penyerahan ikon
tersebut dilakukan oleh Direktur Penataan Bangunan dan Lingkungan
Guratno Hartono kepada Dirjen Cipta Karya Budi Yuwono dalam acara “Media
Workshop dalam rangka satu dasawarsa UUBG” di Ruang Pendopo
Kementerian PU, Rabu (15/8).
BangUnan digambarkan sebagai sosok bangunan gedung yang bersahabat dengan visual menyerupai gedung bertingkat dan rumah. BangUnan
bertugas untuk memastikan bahwa penyelenggaraan bangunan gedung di
seluruh wilayah Indonesia menjamin keandalan bangunan gedung , yakni
memenuhi unsur Aman, Sehat, Nyaman dan Mudah.
“Kehadiran
ikon baru tersebut diharapkan dapat meningkatkan keingintahuan dan
mendorog partisipasi para pemangku kepentingan terkait bangunan gedung,”
kata Guratno.
BangUnan
menggunakan warna-warna yang memiliki arti tersendiri. Warna kuning
(gedung) memperlihatkan semangat untuk terus membangun sesuai dengan
peraturan perundangan. Hal ini juga menjadi salah satu wujud dari
pembangunan bangsa.
Warna
biru menunjukkan bahwa penerapan UUBG No.28/2002 ditujukan untuk
stabilitas kehidupan masyarakat. Penerapannya secara efektif dipastikan
mampu menjaga keselamatan penghuni gedung maupun masyarakat dan
lingkungan sekitarnya. Sementara warna hijau visual pohon memberikan
pemahaman bahwa lingkungan menjadi salah satu elemen yang diatur dalam
UUBG.
“Ikon
tersebut diharapkan menjadi media kampanye yang komunikatif dan mudah
diingat. Ikon itu akan selalu digunakan dalam tiap kegiatan, sosialisasi
maupun workshop,” tambah Guratno.
Terkait
implementasi UUBG, Dirjen Cipta Karya Budi Yuwono mengatakan, sudah
satu dasawarsa UUBG diundangkan, baru 20 persen dari total Kab/Kota di
Indonesia yang menindaklanjutinya dengan Perda Bangunan Gedung. Ada
beberapa hal yang menjadi kendala dalam penyusunan perda ini oleh
Pemeritah Kab/kota.
Beberapa
diantaranya, pemda belum menganggap UUBG sebagai prioritas untuk
disusun. Kesadaran pemda akan pentingnya UUBG ini masih rendah. Kedua,
proses penyusunan perda ini tidak sederhana, karena melibatkan seluruh
stakeholder yang dibahas secara komprehensif. Ketiga, penyusunan perda
ini memerlukan proses politik yaitu persetujuan dari pemda setempat.
sumber : kementrian pu