Kemampuan
Sumber Daya Manusia (SDM), terealisir lewat tantangan secara lugas dan mutlak
membutuhkan inovasi pengembangan diri, nyatanya masih dibutuhkan mengaplikasian
dilapangan. Realitanya hal ini perlu disikapi secara utuh oleh para pelaku,
terkadang fatamorgana didepan mata, terlalu bias untuk diraih. Sebuah prolog
perlu diuji kompetensinya. Tinggal SDM itu sendiri tuntas mengikuti arus. Yang
pada akhirnya bermuara pada suatu titik jati diri, kiranya ini bukan gejolak
supernova tantangan keilmuan yang terus dan terus perlu dicermati secara
cerdas. Tinggal SDM itu sendiri sendiko dawuh atau emoh menuntaskan tantangan tersebut.
Benar, ‘perkembangan’ adalah sesuatu yang “abadi dan berkelanjutan” tak ubahnya
tata surya ciptaan Sang Kholiq.
Dicelah
rutinitas tugas sebagai staf Pelaksana Balai Pelatihan Konstruksi wilayah II
Surabaya (BPKWS) menangani Penyelenggaraan pelatihan dari pembuatan
Perencanaan, Pelaksanaan, Evaluasi sesuai dengan klosul Sistem Manajemen Mutu
(SMM); Pengelola Dokumen Bidang Pelaksanaan SMM; Nurin Pramadini ST ( mojang
kelahiran kota Malang dan Alumni Fakultas Teknik Sipil Universitas Brawijaya.
Penyandang Sertifikasi Kompetensi Pengadaan
Barang dan Jasa. Perpres 54/2010) juga sempat menangani Perencanaan
Pelaksanaan Rehabilitasi Fisik BPKWS
bekerja sama dengan Arfiq Khoiron S.Kom (lahir di Ponorogo, Institute Aditama
Surabaya bidang Informasi Teknologi / IT adalah Alumni 2005). Keseharian Bapak
belum berputera ini sebagai staf Tata Usaha Program dan Evaluasi BKWS bidang
Sarana dan Prasarana, juga menangani E Monitoring, RKAKL dan Kompilasi Kontrak
serta E Procurement.
E Procurement yang
mengusung Undang –Undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi
elektronik; Undang-undang nomor 14 tahun 20048 tentang keterbukaan informasi
public; Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa
Pemerintah; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (PU) nomor 21/PRT/M/2008 tentang
pedoman operasionalisasi wilayah bebas korupsi di lingkungan kementerian PU;
Peraturan Menteri PU nomor 207/PRT/M/2005 tentang pedoman pengadaan jasa konstruksi
Pemerintah secara elektronik; Surat edaran menteri PU nomor 13/SE/M/2011
tentang pelaksanaan pemilihan penyedia pemerintah secara elektronik
(e-procurement); Surat keputusan Menteri PU nomor: 592.1/KPTS/M/2010 tanggal 3
desember 2010 tentang Penetapan pejabat unit pelayanan pengadaan secara
elektronik dilingkungan Kementerian PU. E Procurement pada perjalanannya mengalami tiga tahapan pengembangan : pertama Copy
to Internet yaitu kegiatan penayangan seluruh proses dan hasil pengadaan
barang/jasa ditayangkan melalui internet (system lelang) oleh panitia
pengadaan; kedua Semi e-Procurement yaitu kegiatan pengadaan barang/jasa yang
sebagian prosesnya dilakukan melalui media elektronik (internet) secara
interaktif antara pengguna jasa dan penyedia jasa dan sebagian lagi dilakukan
secara manual (konvensional); dan ketiga Full e-Procurement yaitu proses
pemilihan penyedia barang/jasa yang dilakukan dengan cara memasukkan dokumen (file) penawaran melalui system
e-Procurement, sedang penjelasan dokumen seleksi/lelang (Aanwijzing masih
dilakukan secara tatap muka antara pengguna jasa dengan penyedia jasa. Tujuan
e-Procurement sendiri adalah : Perwujudan Good Governance (tata pemerintahan
yang baik); Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas; Meningkatkan persaingan/kompetisi
yang sehat; Meningkatkan efektifitas dan efisiensi dalam proses pengadaan
barang/jasa; Mendukung proses monitoring dan audit; Memenuhi akses informasi
secara real time.
Pada
tenggang waktu perjalanan E Procurement tercatat penyedia Jasa (bidang usaha
konstruksi/konsultan/non konstruksi) yang memperoleh user id & password
dari tahun 2007 sampai dengan tahun 2011 mengalamami variant fluktuatif jumlah
yaitu : (pada tahun 2007)bidang kostruksi 16.981/bidang konsultan 1.518/bidan
non konstruksi 2.609; (tahun 2008) 9.891/1.018/2.353; (tahun 2009)
8.159/540/2.355; (tahun 2010) 6.135/430/1.590;(tahun 2011) 9.096/2.742/1.402 Sumber data Pelatihan e-Procuremen BP
Konstruksi di Bandung, 18 Januari 2012 Nurin Pramadini ST. Digulirkannya Sistim E
Procurement demikian juga lintas
Peraturan Presiden Nomor 28, Perpres 54/2010 dan Perpres 70/2012 yang baru
dilansir. Benar, Total Transparansi Lintas E Procurement untuk mencapai jati
diri sistemik membutuhkan perkembangan .Dan ‘perkembangan’ adalah sesuatu yang
“abadi dan berkelanjutan” tak ubahnya tata surya ciptaan Sang Kholiq. Titik pangkal setiap peningkatan adalah
keyakinn terhadap diri sendiri. (Sidney
Newton Bremer)
Menjawab
pengguna E Procurement bila ada permasalahan yang berubungan dengan Aplikasi/ Sistem .
Hubungi Sub-Bidang Aplikasi Telp 021-7395588 ext .199 atau 021-7255789 HP:
081-136136-70. Fax: 021-7232366; e-mail: aplikasi@pu.go.Id. Jika permasalahan sehubungan dengan Akses ke
PU-net. Hubungi: Sub-Bidang Manajemen Jaringan Telp.021-7395588 ext.192 atau
021-7227888 Editor arief
wahyuono,arfiq khoiron, Nurin Pramadini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar