runing teks

SELAMAT DATANG DI BALAI PELATIHAN KONSTRUKSI WILAYAH II SURABAYA

Selasa, 11 September 2012

TOTAL TRANSPARANSI LINTAS E- PROCUREMENT


Kemampuan Sumber Daya Manusia (SDM), terealisir lewat tantangan secara lugas dan mutlak membutuhkan inovasi pengembangan diri, nyatanya masih dibutuhkan mengaplikasian dilapangan. Realitanya hal ini perlu disikapi secara utuh oleh para pelaku, terkadang fatamorgana didepan mata, terlalu bias untuk diraih. Sebuah prolog perlu diuji kompetensinya. Tinggal SDM itu sendiri tuntas mengikuti arus. Yang pada akhirnya bermuara pada suatu titik jati diri, kiranya ini bukan gejolak supernova tantangan keilmuan yang terus dan terus perlu dicermati secara cerdas. Tinggal SDM itu sendiri sendiko dawuh atau emoh menuntaskan tantangan tersebut. Benar, ‘perkembangan’ adalah sesuatu yang “abadi dan berkelanjutan” tak ubahnya tata surya ciptaan Sang Kholiq.

Dicelah rutinitas tugas sebagai staf Pelaksana Balai Pelatihan Konstruksi wilayah II Surabaya (BPKWS) menangani Penyelenggaraan pelatihan dari pembuatan Perencanaan, Pelaksanaan, Evaluasi sesuai dengan klosul Sistem Manajemen Mutu (SMM); Pengelola Dokumen Bidang Pelaksanaan SMM; Nurin Pramadini ST ( mojang kelahiran kota Malang dan Alumni Fakultas Teknik Sipil Universitas Brawijaya. Penyandang Sertifikasi Kompetensi Pengadaan  Barang dan Jasa. Perpres 54/2010) juga sempat menangani Perencanaan Pelaksanaan Rehabilitasi Fisik  BPKWS bekerja sama dengan Arfiq Khoiron S.Kom (lahir di Ponorogo, Institute Aditama Surabaya bidang Informasi Teknologi / IT adalah Alumni 2005). Keseharian Bapak belum berputera ini sebagai staf Tata Usaha Program dan Evaluasi BKWS bidang Sarana dan Prasarana, juga menangani E Monitoring, RKAKL dan Kompilasi Kontrak serta E Procurement. 
E Procurement yang mengusung Undang –Undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik; Undang-undang nomor 14 tahun 20048 tentang keterbukaan informasi public; Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa Pemerintah; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (PU) nomor 21/PRT/M/2008 tentang pedoman operasionalisasi wilayah bebas korupsi di lingkungan kementerian PU; Peraturan Menteri PU nomor 207/PRT/M/2005 tentang pedoman pengadaan jasa konstruksi Pemerintah secara elektronik; Surat edaran menteri PU nomor 13/SE/M/2011 tentang pelaksanaan pemilihan penyedia pemerintah secara elektronik (e-procurement); Surat keputusan Menteri PU nomor: 592.1/KPTS/M/2010 tanggal 3 desember 2010 tentang Penetapan pejabat unit pelayanan pengadaan secara elektronik dilingkungan Kementerian PU. E Procurement pada perjalanannya  mengalami tiga tahapan pengembangan : pertama Copy to Internet yaitu kegiatan penayangan seluruh proses dan hasil pengadaan barang/jasa ditayangkan melalui internet (system lelang) oleh panitia pengadaan; kedua Semi e-Procurement yaitu kegiatan pengadaan barang/jasa yang sebagian prosesnya dilakukan melalui media elektronik (internet) secara interaktif antara pengguna jasa dan penyedia jasa dan sebagian lagi dilakukan secara manual (konvensional); dan ketiga Full e-Procurement yaitu proses pemilihan penyedia barang/jasa yang dilakukan dengan cara memasukkan  dokumen (file) penawaran melalui system e-Procurement, sedang penjelasan dokumen seleksi/lelang (Aanwijzing masih dilakukan secara tatap muka antara pengguna jasa dengan penyedia jasa. Tujuan e-Procurement sendiri adalah : Perwujudan Good Governance (tata pemerintahan yang baik); Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas; Meningkatkan persaingan/kompetisi yang sehat; Meningkatkan efektifitas dan efisiensi dalam proses pengadaan barang/jasa; Mendukung proses monitoring dan audit; Memenuhi akses informasi secara real time.
Pada tenggang waktu perjalanan E Procurement tercatat penyedia Jasa (bidang usaha konstruksi/konsultan/non konstruksi) yang memperoleh user id & password dari tahun 2007 sampai dengan tahun 2011 mengalamami variant fluktuatif jumlah yaitu : (pada tahun 2007)bidang kostruksi 16.981/bidang konsultan 1.518/bidan non konstruksi 2.609; (tahun 2008) 9.891/1.018/2.353; (tahun 2009) 8.159/540/2.355; (tahun 2010) 6.135/430/1.590;(tahun 2011) 9.096/2.742/1.402 Sumber data Pelatihan e-Procuremen BP Konstruksi di Bandung, 18 Januari 2012 Nurin Pramadini ST. Digulirkannya Sistim E Procurement  demikian juga lintas Peraturan Presiden Nomor 28, Perpres 54/2010 dan Perpres 70/2012 yang baru dilansir. Benar, Total Transparansi Lintas E Procurement untuk mencapai jati diri sistemik membutuhkan perkembangan .Dan ‘perkembangan’ adalah sesuatu yang “abadi dan berkelanjutan” tak ubahnya tata surya ciptaan Sang Kholiq. Titik pangkal setiap peningkatan adalah keyakinn terhadap diri sendiri. (Sidney Newton Bremer)
Menjawab pengguna E Procurement bila ada permasalahan  yang berubungan dengan Aplikasi/ Sistem . Hubungi Sub-Bidang Aplikasi Telp 021-7395588 ext .199 atau 021-7255789 HP: 081-136136-70. Fax: 021-7232366; e-mail: aplikasi@pu.go.Id. Jika  permasalahan sehubungan dengan Akses ke PU-net. Hubungi: Sub-Bidang Manajemen Jaringan Telp.021-7395588 ext.192 atau 021-7227888 Editor arief wahyuono,arfiq khoiron, Nurin Pramadini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar